RBG.ID, BEKASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy`ari melontarkan wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Wacana pemilu proporsional tertutup memungkinkan masyarakat hanya mencoblos gambar partai politik tanpa gambar calon legislatif (caleg) di bilik suara. Sedangkan caleg diserahkan kepada masing-masing parpol.
Sontak, sejumlah partai politik bereaksi menanggapi wacana pemilu proporsional tertutup tersebut.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Terbuka Kemungkinan Hanya Coblos Partai
Ketua DPD PKS Kota Bekasi turut berkomentar. Menurutnya, wacana tersebut tak sepantasnya dilontarkan oleh KPU.
''Saya menilai itu hanya kegenitan. Sebab, KPU itu pelaksana UU Pemilu,'' ungkap Heri Koswara, Minggu (1/1/2023).
Menurut Heri Koswara, bicara soal pemilu proporsional terbuka atau tertutup itu ranah DPR RI di Senayan. KPU sebagai pelaksana UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan seharusnya menjalankan amanah UU Pemilu tersebut.