RBG.ID, BEKASI - Partai Amanat Nasional (PAN) tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Safril yang meninggal pada 17 November 2022.
"Dari DPD sudah menyerahkan Proses PAW kepada Ketua Fraksi PAN dan sepertinya itu masih berproses sesuai ketentuan," jelas Ketua DPD PAN Kota Bekasi Fathur R Duata kepada Radar Bekasi, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut, diakui Fathur, pihaknya telah mengamanatkan tugas Anggota DPRD Kota Bekasi kepada Sayadih untuk menggantikan posisi Safril sesuai hasil perolehan Pemilu 2019 mendapatkan jumlah suara terbanyak nomor kedua di daerah pemilihan (dapil) V Pondok Melati - Pondokgede.
BACA JUGA: Ada Potensi PAW DPRD di Tahun 2023, Begini Kata KPU Kota Bekasi
"Silakan konfirmasi kepada Ketua Fraksi ya, karena DPD telah menugaskan beliau untuk mengurus proses PAWnya," tutupnya.
Sementara dihubungi terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi mengaku, Proses PAW anggota Fraksi PAN Safril saat ini sudah berproses di KPU Kota Bekasi, untuk permohonan data yang bakal diajukan ke pimpinan DPRD dan Plt Walikota yang kemudian akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.