RBG.ID, BEKASI - Pengajuan banding yang dilayangkan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hasil rekapitulasi verifikasi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum KPU Rabu (14/12/2022) lalu, mulai menemukan titik terang.
Pada Senin (26/12/2022), KPU RI menyatakan bahwa Partai Ummat telah lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
"25 Desember 2022, kami (KPU RI) melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat untuk dilakukan verifikasi faktual, kegiatan tersebut dapat dilakukan setelah hasil verifikasi administrasi data perbaikan yang diserahkan Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, usai menghadiri kegiatan KPU Kabupaten Bekasi, Senin (26/12/2022) malam.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini menuturkan, 26 sampai 28 Desember 2022 adalah masa verifikasi faktual lanjutan untuk Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Hal itu sebagaimana yang termaktub di dalam keputusan Bawaslu hasil sidang mediasi, kemudian dituangkan di dalam keputusan KPU RI.
"Jadi 26 sampai 28 Desember 2022 adalah masa verifikasi lanjutan untuk Partai Ummat di dua provinsi, yaitu di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara," tuturnya.
BACA JUGA: Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang
Berdasarkan keputusan Bawaslu atas sidang mediasi, hanya satu partai yang dilakukan verifikasi lanjutan, yaitu Partai Ummat. Kata Idham, pada 30 Desember 2022 KPU RI akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut. "Jadi hasil akhirnya nanti tanggal 30 Desember 2022. Saat ini sedang dilakukan verifikasi faktual lanjutan di dua provinsi," ucapnya.