RBG.ID, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, melakukan uji publik mengenai usulan Daerah Pemilihan (Dapil) dua skema yakni eksisting dan satu kecamatan satu dapil, di Hotel Balcony Kota Sukabumi, Kamis (15/12/2022).
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan kegiatan uji publik ini terkait penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Pastikan 636 Pendaftar PPK Bukan Anggota Parpol
"Jadi memang uji publik diselenggarakan untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai usulan dapil dari KPU Kota Sukabumi ke KPU RI, yang nantinya akan diputuskan oleh KPU RI," ujar Agung dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Kamis (15/12/2022).
Agung menjelaskan, ada dua yang diusulkan KPU yakni, pertama eksisting masih di tiga dapil dan kedua usulan dapil dibagi per kecamatan jadi satu dapil.
"Tapi kita sudah mempertimbangkan diantara dua usulan tersebut, kemudian usulan mana yang memenuhi azas tujuh prinsip dapil," jelasnya.
Agung menambahkan, adapun tujuan asas prinsip dapil diantaranya, kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional. "