Senin, 22 Desember 2025

Ini 23 Partai Peserta Pemilu 2024

- Kamis, 15 Desember 2022 | 15:31 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

RBG.ID-JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Telah menetapkan 23 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Partai peserta Pemilu 2024 ini terdiri atas 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Kepastian itu didapat berdasar keputusan KPU RI dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Di antara 18 partai nasional yang mengikuti verifikasi faktual, praktis hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun 17 lainnya yang ditetapkan dinyatakan memenuhi syarat alias MS.

Baca Juga: 3 Rancangan Dapil Pemilu 2024 Disodorkan KPU Kota Bekasi, Ini Rinciannya

Dengan penetapan 17 parpol tersebut, peserta Pemilu 2024 mengalami peningkatan satu partai dibandingkan Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai. Selain itu, ada tiga partai pendatang baru yang akan meningkatkan persaingan.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengakui bahwa persaingan akan ketat dengan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 tersebut. Namun, pihaknya tidak gentar. ”Persaingan pasti ketat, kita tahu. Harus pinter-pinter mendekati hati rakyat,” ujar politikus yang karib disapa Cak Imin itu.

Muhaimin optimistis PKB masih bisa meraih target 100 kursi DPR RI. Salah satu alasannya, PKB memiliki basis konstituen yang loyal. Kemudian, partainya juga memiliki pengurus muda yang besar. ”Bisa jadi andalan PKB,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X