RBG.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR menjadi undang-undang (UU), Selasa (6/12/2022).
Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius Pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Halo bapak DPR, beberapa tahun ini saat krisis ekonomi dunia banyak negara memuji Indonesia membaik di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, tapi sejak kemarin mengesahkan RKUHP seluruh dunia membicarakan ada yang menjadi headline di seluruh televisi dunia," jelas Hotman Paris melalui dari instagramnya, Rabu (7/12/2022).
BACA JUGA : Polisi Selidiki Kertas Kritikan RKUHP yang Dibawa Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung
Hotman menilai, pasal-pasal yang disahkan DPR tidak masuk logika hukum.
"Terlalu banyak pasal-pasal di KUHP yang anda sahkan itu tidak mengandung logika hukum dan kewajaran," tutur Hotman Paris Hutapea.
Ia mengakui, apabila mayoritas anggota DPR RI bukan ahli hukum pidana.