’’Saya kira banyak spanduk, yang penting (penempatannya) diatur pemda. Jadi pemilu kita bisa meriah,’’ tuturnya.
Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik menyebut, untuk saat ini, pengaturan terkait relawan diluar kewenangan penyelenggara. Karena kewenangan KPU terbatas sesuai UU Pemilu.
’’Kami hanya mengatur sesuatu yang berkaitan dengan kandidat,’’ ujarnya.
Berbeda, jika paslon ditetapkan, relawan itu wajib didaftarkan. Mereka bisa masuk sebagai bagian dari tim kampanye.
’’Relawan Capres itu wajib didaftarkan pasca kpu menetapkan pasangan,’’ imbuhnya.
Terpisah, persaingan antara PKS dan Demokrat untuk mengirimkan kader sebagai pendamping Anies Baswedan kian hangat.
Contohnya, spanduk dukungan pencalonan Anies dan Ahmad Heryawan (Aher) banyak dipasang para relawan di sudut-sudut jalan kota, termasuk di Jakarta.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyikapi santai situasi itu.