Senin, 22 Desember 2025

Verifikasi Parpol Diumumkan Sipol

- Jumat, 16 September 2022 | 05:16 WIB

RBG.ID, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil dari verifikasi administrasi (vermin) kepada 24 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos berkas melalui akun sipol partainya masing-masing, artinya tanpa disampaikan ke publik secara terbuka.

"Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol," demikian kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dihubungi.

"Jadi, hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipolnya," sambung Idham.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena KPU RI masih memberikan kesempatan bagi parpol selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 September untuk memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengakui, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil vermin. Sebab memang domain KPU RI. Adapun pihaknya, kata dia, hanya membantu proses tahapan dan mereka hasilnya.

"Jadi, kita nggak ada pleno, karena tugas kita hanya mereka hasil vermin dan menyerahkan ke KPU RI. Dan untuk datanya itu nggak bisa kita diberikan karena vermin ini domain KPU RI, kita hanya diperbantuan saja," tutur Nurul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X