Senin, 22 Desember 2025

Jokowi Teken Kepres Pecat Jhoni Alen Anggota DPR RI

- Rabu, 14 September 2022 | 19:41 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Hal ini pun dibenarkan oleh Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.

Partai Demokrat mengakui sudah menerima Keppres pemberhentian Jhoni Allen dari Anggota DPR RI Fraksi Demokrat.

“Benar (sudah terima Keppres),” kata Kamhar dikonfirmasi, Rabu (14/9).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menjelaskan Keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR Fraksi Demokrat sudah sesuai peraturan. Hal ini mengacu pada UU MD3.

“Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja,” tegas Faldo.

Surat Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024, yang menetapkan pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR Fraksi Demokrat dari Dapil Sumatera II. Surat ditetapkan tanggal 7 September 2022.

Keppres ini setelah Jhoni Allen dipecat dari Partai Demokrat. Pemecatan itu dilakukan setelah sebelumnya muncul polemik dualisme Partai Demokrat. Jhoni Allen kala itu mengakui meminang kepala staf kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X