RBG.ID – Dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu telah diputus Bawaslu.
Hasilnya, dari sembilan laporan yang masuk ke tahap pembuktian, semuanya dinyatakan tidak terbukti.
Selasa (13/9), ada 7 laporan yang diputus Bawaslu RI. Yakni Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
BACA JUGA : Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Ribuan Data Ganda Keanggotaan Parpol
Mereka menyusul nasib Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu yang lebih dulu diputus pada Jumat (9/9).
Putusan Bawaslu didasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pemohon, jawaban termohon hingga bukti-bukti yang diajukan keduanya. Pada intinya, Bawaslu menilai dalil yang disampaikan pemohon tidak berdasar.
Dalam putusan atas laporan PBI misalnya, anggota majelis Lolly Suhenty mengatakan, KPU sudah bekerja sesuai aturan.