Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Tolak Gugatan Semua Partai, Ini Penyebabnya

- Rabu, 14 September 2022 | 18:35 WIB
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty

RBG.ID – Dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu telah diputus Bawaslu.

Hasilnya, dari sembilan laporan yang masuk ke tahap pembuktian, semuanya dinyatakan tidak terbukti.

Selasa (13/9), ada 7 laporan yang diputus Bawaslu RI. Yakni Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

BACA JUGA : Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Ribuan Data Ganda Keanggotaan Parpol

Mereka menyusul nasib Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu yang lebih dulu diputus pada Jumat (9/9).

Putusan Bawaslu didasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pemohon, jawaban termohon hingga bukti-bukti yang diajukan keduanya. Pada intinya, Bawaslu menilai dalil yang disampaikan pemohon tidak berdasar.

Dalam putusan atas laporan PBI misalnya, anggota majelis Lolly Suhenty mengatakan, KPU sudah bekerja sesuai aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X