Senin, 22 Desember 2025

Sembilan Parpol di Kota Bekasi Kantongi Data Ganda

- Selasa, 6 September 2022 | 23:22 WIB

RBG.ID, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, memberikan kesempatan kepada partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki data ganda. Meskipun tahapan verifikasi Administrasi sudah selesai dilakukan 3 september lalu.

“Kami belum menggelar Pleno hasil vermin keanggotaan parpol karena memang masih memeriksa kembali hasil perbaikan yang dilakukan oleh parpol. Dimana di masa perbaikan ditemukan ada data-data ganda antar parpol yang harus diklasifikasi dengan mendatangkan orang-orang tersebut untuk memastikan keanggotaan yang sah," jelas Komisioner divisi Teknis KPU Kota Bekasi, Ali Syifa di kantornya, Selasa (6/9).

Ali mengatakan, proses klarifikasi KPU untuk langsung menghadirkan orang-orang dengan keanggotaan ganda di dua parpol tertentu. Setelah di masa perbaikan datanya itu sama-sama diklarifikasi oleh kedua parpol tertentu.

"Data ganda yang ditemukan 11 orang, dari sebanyak 9 parpol, masing-masing Gelora 2 orang ganda dengan Nasdem dan Perindo, Golkar ada satu orang ganda dengan PAN, Hanura ada 5 orang ganda dengan Partai Ummat, Nasdem dan 3 dengan Partai Prima, lalu, Nasdem ada tiga orang ganda dengan Gelora, PPP dan Hanura," katanya.

"Kemudian, PAN ada 3 orang ganda dengan Perindo dua orang dan satu dengan Golkar, lalu Perindo ada tiga orang ganda dengan Gelora satu orang dan dua dengan PAN, dan terakhir PPP ada satu ganda dengan Partai Nasdem," sambungnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil dari klarifikasi langsung yang dilakukan ke 9 parpol tertentu dengan meminta menghadirkan nama-nama orang tersebut, pada Senin (5/9) kemarin. Ali mengakui, dari sebanyak 11 data ganda yang dihadirkan oleh masing-masing parpol hanya 8 orang, yakni Hanura empat orang, PAN dua orang, dan Partai Ummat satu orang.

"Jadi, sesuai dengan proses klarifikasi yang kami lakukan kemarin, dari delapan orang itu masuk di parpol yang menghadirkannya, dan tiga nama lainnya yang tidak hadir statusnya kita nyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dari keanggotaan parpol yang mendaftarkan namanya," ungkap Ali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X