Senin, 22 Desember 2025

Kapan PAW Budiyanto Aleg PKS? Ini Jawaban Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:21 WIB

RBG.ID, BEKASI - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Budiyanto, tinggal menunggu waktu pelaksanaan. Pasalnya, proses PAW tersebut sudah mendapat persetujuan dari presiden partai. Hal itu ditandai dengan turunnya SK dari Presiden PKS, Ahmad Syaikhu.

"SKnya sudah ada dari Presiden PKS, sedang kita urus di Sekwan dan Pj bupati. Mudah-mudahan enggak lama prosesnya," ujar Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa, kepada Radar Bekasi, Senin (22/8/2022).

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Budi MM ini menargetkan, proses PAW kader partainya akan selesai pada bulan Agustus tahun 2022. Namun kata Budi, target yang sebelumnya disampaikan akan meleset, mengingat pada bulan Agustus ini semua sibuk merayakan hari kemerdekaan maupun hut Kabupaten Bekasi. Belum lagi, proses di Jawa Barat memakan waktu tiga Minggu.

"Sebenarnya bisa di bulan Agustus, cuma karena kemarin semuanya sibuk 17 san (hari kemerdekaan), informasinya proses di provinsi (Gubernur) sampai tiga minggu. Kemungkinan besar di bulan September baru bisa dilaksanakan PAW,' ucapnya.

Setelah PAW dilaksanakan, dirinya menilai, pengganti Budiyanto yakni Ustad Yusuf cukup berat. Karena sebelumnya Budiyanto merupakan wakil rakyat yang aktif di Kabupaten Bekasi. Tetapi dirinya optimis, Ustad Yusuf akan bisa menggantikan peran dari Budiyanto sebagai wakil rakyat.

"Kami punya keyakinan dengan masuknya ustad Yusuf tidak akan berkurang, insya Allah. Kita berharap yang terbaik," ucapnya.

Dalam proses PAW ini dirinya memastikan, tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh ustad Yusuf. "Tidak ada syarat tertentu dalam PAW ini, beliau (ustad Yusuf) hanya menyiapkan semua syarat sesuai dengan peraturan saja," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X