RBG.ID, BEKASI - Tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah ditutup 14 Agustus 2022 kemarin. Sejumlah dinyatakan belum melengkapi semua dokumen yang jadi syarat sah peserta Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari (15/8).
Idham menjelaskan, parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya masih dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim KPU RI."(Ada) 16 parpol yang telah mendaftar. Dokumen sedang diperiksa, kemungkinan besar hari ini kami lanjutkan konpersnya,"ujar Idham.
Sementara itu, untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, dan berstatus didaftar, merupakan sisa dari total parpol yang telah mendaftar ke KPU RI, yakni 40 parpol."Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," demikian Idham.
Idham menjelaskan, KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin (15/8) dini hari. Jika hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. "Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui pukul 23.59 WIB," tambahnya.
Terpisah, Komisioner KPUD Kota Bekasi divisi Teknis, Ali Syaifa mengakui, pihaknya sampai saat ini belum melakukan penyusunan jadwal untuk tahapan verifikasi administrasi terhadap para parpol yang telah mendaftar di KPU RI, sebab masih tunggu informasi parpol-parpol mana saja yang sudah terdaftar dan ada di wilayah Kota Bekasi.