RBG.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) terus bergulir.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Lingkar Madani Indonesia, dan Kata Rakyat.
BACA JUGA : Mendag Zulhas Pastikan Harga Migor Stabil 2 Minggu Lagi
Mereka melaporkan aksi bagi-bagi minyak goreng gratis yang dilakukan Zulhas di Lampung, Sabtu (9/7) silam.
Saat itu, dia meminta warga untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri dalam pemilihan legislatif nanti.
Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby mengatakan, kegiatan itu terindikasi melanggar sejumlah ketentuan UU Pemilu.