RBG.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan terhadap daftar pemilih berkelanjutan (DPB).
Temuan Bawaslu menunjukkan bahwa data pemilih dari kelompok rentan belum tercatat. Yaitu, pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan disabilitas.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, berdasar data DPB semester I 2022, pihaknya menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas. KPU juga tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas terkait itu.
BACA JUGA : Persiapan Pemilu 2024, Komisioner Bawaslu RI Sidak ke Depok
’’Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,’’ terangnya kemarin (14/7).
Selain pemilih di lapas, kategori rentan lainnya yang luput adalah pemilih disabilitas.
Bawaslu menemukan bahwa dalam berita acara rekapitulasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal dengan kementerian/lembaga terkait hal tersebut.