RBG.ID – Partai politik di Senayan mendesak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
Aturan itu, sangat dibutuhkan sebagai payung hukum penetapan daerah pemilihan (dapil).
Yakni, dapil di tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Setelah PAN dan Partai Nasdem, giliran PDI Perjuangan yang mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu Pemilu.
BACA JUGA : Timsel Bawaslu Wajib Transparan dan Lindungi Data Pribadi
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kebutuhan Perppu Pemilu sudah mendesak.
’’Hal itu terkait tiga DOB Papua dan IKN Nusantara sebagai daerah pemilihan baru di UU Pemilu,’’ terangnya.