RBG.ID, BEKASI - Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Budiyanto, sudah memenuhi persyaratan admistrasi.
Rencananya, surat tersebut akan diserahkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pekan depan. Ditargetkan, proses PAW tersebut akan selesai pada bulan Agustus 2022.
"Jadi semua persyaratan admistrasi yang disini sudah selesai. Minggu depan akan kirim ke DPW surat PAW tersebut," ujar Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa kepada Radar Bekasi (RBG.ID Group), Selasa (28/6/2022).
Nantinya kata Budi, setelah ada SK dari DPP sudah terima oleh DPD PKS Kabupaten Bekasi, dirinya akan mengirimkan surat tersehut ke KPU dan DPRD, agar bisa segera diproses.
Dirinya menargetkan, proses PAW ini bisa selesai pada bulan Agustus 2022. "Saya berharap bulan Agustus sudah selesai. Jadi semua prosesnya akan kita kebut selama bulan Juli, ke DPW dan DPP," tuturnya.
Untuk sekarang dirinya menghimbau, agar yang bersangkutan, Budiyanto, tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, karena belum ada SK dari DPP.
"Selama belum ada SK dari DPP, beliau (Budiyanto) masih anggota DPRD," ungkapnya.