Senin, 22 Desember 2025

Pemekaran Pengaruhi Verifikasi Parpol dan Dapil

- Selasa, 21 Juni 2022 | 10:14 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RBG.ID - Rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran provinsi di wilayah Papua bisa berdampak secara elektoral. Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) itu memiliki konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu, Herwyn Malonda mengatakan, salah satu tahapan terdekat adalah verifikasi partai politik.

Dia berharap, pengesahan (DOB) tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual. ''Sebab, akan menimbulkan persoalan,'' ujarnya.

Salah satu persoalan yang akan terjadi dalam proses tersebut adalah terkait kewenangan untuk melaksanakan verifikasi di daerah. Secara regulasi, KPU daerah wajib melakukan verifikasi. Namun problemnya, secara infrastruktur maupun kelembagaan, penyelenggara pemilu di DOB belum tersedia.

Hal itu, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. ''Nah ini perlu pengaturan lebih lanjut, apakah teknis pengaturannya akan dilaksanakan oleh provinsi sebelumnya atau sudah pengaturan DOB?,'' imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, UU Pemilu mengatur syarat kepengurusan partai. Antara lain wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di level kecamatan. Selain itu, ada kewajiban memiliki anggota 1000 orang atau sebanyak 1/1000 dari jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota.

Anggota KPU Idham Kholik juga menyampaikan hal serupa. Jika DOB terbentuk, maka harus ada satuan kerja penyelenggara di provinsi baru. Dalam arti, perlu disiapkan KPU dan Bawaslu di daerah tersebut. ''Jadi jelas penambahan DOB ini akan memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemilu itu sendiri,'' ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X