Pertanyaannya, negara mampu tidak mengendalikan pelaku usaha, mulai dari CPO, sebagai pabrik minyak goreng. Kemudian, negara mampu tidak mengatur tempat distribusi, mulai D1, D2, dan D3.
"Sebetulnya gini, solusi terhadap minyak goreng adalah ekstensi, keberadaan dan kehadiran negara. Itu harus dikuasai. Kalau itu tidak dikuasai, siapa pun tidak mungkin," ungkapnya.
Sebenarnya, berkaitan dengan industri, ada Kementerian Perindustrian. Artinya, tidak bisa hanya bicara Menteri Perdagangan. Mengingat Menteri Perdagangan itu ranahnya hanya faktor distribusi, tidak masuk ke ranah produksi. Pasalnya, produksi minyak goreng ranahnya Perindustrian. Sehingga, orang-orang atau instansi yang bersangkutan harus berkoordinasi.
"Ini harus berkoordinasi antara Menteri Perdagangan, Perindustrian, dan Menko, agar ekstensi minyak goreng itu mampu terdistribusikan sampai ke level paling bawah, dengan harga yang sesuai," tuturnya. (pra)