RBG.ID, BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, agresif mengawasi tahapan Pemilu 2024. Baru saja KPU RI melaunching tahapan Pemilu, Bawaslu sudah menegur Partai Nasdem yang dianggap melakukan curi start kampanye.
Bawaslu Kota Bekasi memberi teguran kepada DPD Partai Nasdem Kota Bekasi, karena dianggap melakukan kampanye sebelum waktunya. Kampanye tersebut dibuktikan dengan adanya baliho dengan mencantumkan nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI.
"Kami sudah menegur parpol tersebut untuk meminta menghapus tulisannya, artinya kami tak minta buat diturunkan balihonya itu hanya minta dihapus. Selain temuin ini, kami belum menemukan lagi tapi kalau ada boleh laporkan kepada kami," kata Anggota Bawaslu Kota Bekasi Divisi Pengawasan dan Penindakan, Ali Mahyail.
Dia mengaku, pasca KPU RI launching Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bekasi mulai melakukan pengawasan terkait pelanggaran pemilu.
"Iya, kami (Bawaslu) Kota setelah tahapan Pemilu di launching kemarin sudah bisa mulai bekerja berkaitan dengan tugas penindakan pelanggaran Pemilu. Tapi, baru yang bersifat pelanggaran administrasi saja, untuk pidana belum karena kita masih nunggu Gakkumdu terbentuk," kata Ali Mahyail kepada Radar Bekasi (RBG.ID Group), Kamis (16/6).
Ali menjelaskan, pelanggaran administrasi yang bisa dilakukan penindakan itu misalnya terkait pemasangan dari spanduk atau baliho yang sifatnya itu adalah ajakan berkampanye seperti menulis nama bakal calon atau lain-lainnya.
"Jadi, saat ini kita sorotin untuk pemasangan spanduk atau baliho parpol, kalau memang sifatnya ajakan seperti menulis bakal calon dan sebagainya ya kita akan tegur parpolnya, karena salah satu bentuk pelanggaran, tapi kalau spanduk ucapan-ucapan parpol atau anggota dewan nggak apa-apa, karena nggak masuk kategori pelanggaran," jelasnya.