RBG.ID – Polemik dipangkasnya durasi sengketa pemilu sudah menemukan titik temu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipersilakan mengatur regulasi itu dengan tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaannya.
Sebelumnya, dalam draf peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, durasi sengketa pemilu hanya berlangsung enam hari. Bawaslu menolak formula tersebut karena dianggap terlalu singkat.
Terkait tahapan, KPU saat ini telah memberlakukan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Namun, aturan terkait sengketa itu diputuskan untuk dikeluarkan dari PKPU tersebut.
BACA JUGA : LS-Vinus Soroti Durasi Pemilu 2024
Komisioner KPU RI M. Afifuddin mengatakan, regulasi sengketa pemilu menjadi kewenangan Bawaslu. ”Mereka yang mengatur nanti,” ujarnya.
Durasi sengketa di Bawaslu, lanjut Afif (sapaan Afifuddin), sudah diatur Undang-Undang (UU) Pemilu dengan batas maksimal 12 hari. Namun, karena pelaksanaan kampanye dibatasi hanya 75 hari, tidak mungkin mengambil masa selama itu. Afif yakin Bawaslu juga memahami situasi yang ada. ”Prinsipnya tidak melampaui hari yang sudah diberikan undang-undang. Dan itu bisa dikelola oleh teman-teman Bawaslu,” tutur mantan komisioner Bawaslu tersebut.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan bahwa lembaganya tidak akan mengambil batas maksimal durasi sengketa yang diatur UU Pemilu. ”Itu kan paling lambat 12 hari. Kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan lebih cepat,” ujarnya.