RBG.ID – Kinerja pemerintah mendapat sorotan. Hal ini terkait keputusan untuk memperpanjang masa tugas anggota DKPP lama.
Pemerintah dinilai alpa dalam mempersiapkan nama-nama pengganti para pengadil kode etik penyelenggara pemilu itu.
Batas waktu pergantian anggota DKPP sejatinya habis, Minggu (12/6). Namun, melalui Keputusan Presiden RI (Keppres) 63/2022, pemerintah memperpanjang masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022.
Dalam Keppres tersebut, diatur perpanjangan terhadap lima anggota DKPP dari unsur masyarakat selama tiga bulan.
Artinya, lima anggota DKPP RI yang eksisting, yakni Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salamm, dan Teguh Prasetyo kembali memimpin lembaga etik tersebut. Paling tidak, hingga 12 September 2022.
Masyarakat sipil menyoroti keterlambatan pemilihan DKPP. Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, kebijakan yang diambil presiden tidak sesuai UU Pemilu.
Dalam pasal 155 ayat 3 disebutkan, DKPP harus dibentuk paling lama dua bulan sejak anggota KPU RI dan Bawaslu RI mengucapkan sumpah jabatan. Dia menduga, ada dua kemungkinan kenapa Presiden memilih melakukan perpanjangan.