Pemerintah akan memberikan keleluasaan kepada KPU untuk menyusun draf aturan yang dibutuhkan. Nanti, pemerintah bakal mengkajinya. Selama tidak bertabrakan dengan ketentuan hukum, presiden siap menandatangani beleid tersebut.
Pemerintah juga siap memberikan dukungan ’’tenaga’’ untuk proses distribusi logistik. Yakni, melibatkan TNI, Polri, BNPB, dan pemerintah daerah sendiri. Kekurangan sarana-prasarana KPU daerah seperti kantor dan gudang juga akan diakomodasi melalui pemda.
Keberatan terhadap draf PKPU itu muncul dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, alokasi enam hari proses sengketa pemilu sulit dipenuhi. Hal itu berdasar simulasi dari Bawaslu sendiri. ’’Kami minta minimal 12 hari kerja. Kalaupun tidak diberikan, minimal 10 hari kerja,’’ ujarnya.
Bagja menjelaskan, banyak proses yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa. Mulai masa pendaftaran, perbaikan berkas, percobaan upaya mediasi, hingga persidangan dan pembuatan draf putusan. Apalagi jika harus menangani banyak perkara. ’’Mustahil diselesaikan dalam enam hari,’’ jelasnya.
Atas keberatan tersebut, komisi II menyerahkan penyelesaian kepada KPU dan Bawaslu. Dia meminta kedua lembaga mendiskusikan dan menyelesaikan perselisihan secara internal. ’’Saya minta teman-teman bisa koordinasi,’’ kata Ahmad Doli Kurnia, ketua komisi II. (far/c18/bay)
Tahapan Pemilu 2024
Start: 14 Juni 2022
Pendaftaran dan verifikasi partai: 29 Juli–13 Desember 2022