RBG.ID-CIBINONG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Perubahaan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam Pemilu tahun 2024, yang diterbitkan dan disahkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (7/2/2023).
Dalam peraturan baru tersebut, menyatakan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam dapil. Namun beberapa kecamatan ditetapkan pindah ke dapil lain.
Baca Juga: Hasil Polling Parpol Pemilu 2024 Radar Bogor: Golkar Teratas, NasDem dan PDIP Bersaing Ketat
Kecamatan Klapanunggal yang sebelumnya dapil 1, pindah ke dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Kemudian Kecamatan Ciomas pindah ke dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD, dan dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Dengan demikian, susunan dapil di Kabupaten Bogor yaitu, dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakan Madang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD.
Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.
Baca Juga: IPB University dan KPU Sepakat Bikin Aplikasi Khusus Pemilu 2024
Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD.
Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD.
Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Baca Juga: Soal Perubahan Dapil Pileg dan Pemilu 2024, PKS Kota Bekasi Pilih Opsi Ini