RBG.ID-BOGOR, Bawaslu Kabupaten Bogor, menemukan puluhan bakal calon legislatif atau bacaleg DPRD Kabupaten Bogor masih berstatus sebagai ASN, kepala desa, hingga bidan desa.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut ada 21 bacaleg yang hingga saat ini belum mengundurkan diri dari jabatannya.
“Hasil penelitian, pengawasan, dan pengecekan di lapangan itu akhirnya kami simpulkan yang bersangkutan belum membuat keterangan pengunduran diri,” ucapnya, Selasa (25/7/2023).
Dari temuan itu, pihaknya menyarankan ke KPU Kabupaten Bogor untuk menagih surat keterangan pengunduran diri dari para bacaleg tersebut.
Menurut Ridwan, surat pengunduran itu harus disertai tanda tangan para bacaleg dan juga diketahui oleh masing-masing instansi.
“Karena kalau kita biarkan, yang dirugikan itu adalah partai politik. Makanya kami menyarankan administrasi politiknya diselesaikan dulu,” imbaunya.
Jika tidak, maka Bawaslu meminta KPU untuk mencoret nama-nama orang tersebut dari daftar bacaleg yang akan bersaing pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Viral Kisah Nayya Annesa Alami KDRT dari Suami dan Mertua hingga Polisi Paksa Dirinya Jadi Tersangka
“Karena kami terbatas akses terkait dengan dokumen bacaleg ini masih banyak atau ada beberapa yang tidak melampirkan surat pengunduran diri,” tandasnya. (cok)
Berikut daftar bacaleg yang menjabat di instansi pemerintahan;
1. Kades Citapen Kecamatan Ciawi, berinisial ES
2. Sekdes Gobang, Kecamatan Rumpin, berinisial E
3. TKSK, berinisial AH