politik

Dua Mantan Pimpinan KPK Gugat PKPU Pencalegan

Selasa, 13 Juni 2023 | 10:15 WIB
Abraham Samad


RBG.ID - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang, resmi menguji Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang Pencalegan ke Mahkamah Agung (MA).

Keduanya menjadi pemohon bersama organisasi masyarakat yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Langkah hukum tersebut ditempu setelah KPU bersikukuh memberi pengecualian jeda 5 tahun bagi caleg mantan terpidana korupsi yang dijatuhi pencabutan hak politik.

Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Taurus Hari ini 13 Juni 2023, Jangan Ragu Untuk Melangkah Maju!

Dalam PKPU tersebut, para mantan terpidana korupsi cukup mengikuti putusan pengadilan tanpa harus menunggu 5 tahun.

Saut mengatakan, MA perlu membatalkan PKPU tersebut. Sebab, norma yang dinilai menguntungkan terpidana korupsi itu bertentangan dengan semangat politik cerdas dan berintegritas yang selama ini diperjuangkan banyak pihak.

"Kami berharap bahwa ini bisa secepatnya diputuskan ya. Supaya ada kepastian," ujarnya ditemui di Gedung MA Jakarta.

Baca Juga: Park Soo Ryun Meninggal Dunia karena Mati Otak, Organ Tubuhnya Bakal Didonorkan

Keputusan itu juga sejalan dengan sikap KPK yang juga memprotes PKPU tersebut. Saut menilai, KPU bertindak melampaui ketentuan.

Padahal, jeda masa waktu 5 tahun bagi mantan terpidana maju caleg sudah diputuskan oleh MK.

Karena itu, tentu harus diikuti. Secara pribadi, Saut juga menilai putusan MK yang memberi jeda 5 tahun itu cukup ideal.

Baca Juga: Soal Dukungan Jokowi kepada Ganjar Pranowo, Begini Menurut Pendapat Pengamat

Sebab, waktu tersebut dibutuhkan sebagai masa bersosialisasi.

Peneliti Indonesian Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 cacat secara hukum.

Sebab, sudah bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Halaman:

Tags

Terkini