politik

Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye Akan Dihapus, KPU Beralasan Waktu Kampanye Singkat

Jumat, 2 Juni 2023 | 09:41 WIB
Ilustrasi Uang

Dengan tidak adanya pencermatan secara rutin, menurut Titi, bisa saja ada peserta yang banyak aktivitas kampanyenya, tetapi tidak jelas pemasukannya.

Baca Juga: PAN Dikabarkan Dukung Ganjar, Hari Ini Zulhan Temui Megawati di DPP PDI Perjuangan

’’Apalagi saat ini caleg kan juga tidak diharuskan membuat laporan harta kekayaan. Hal itu kian menyulitkan dalam memastikan akuntabilitasnya. Karena itu, LPSDK tetap perlu,’’ tegasnya.

Sejauh ini, draf rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye sudah dalam tahap finalisasi.

Sebelumnya, KPU sudah mengonsultasikan draf tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pada awal pekan lalu.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Tampil Karismatik saat Hadiri Chanel Métiers D Art Show di Tokyo

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, penghapusan kewajiban melaporkan LPSDK bukan merupakan persoalan.

Meski sudah berlaku lama, secara aturan LPSDK tidak diwajibkan undang-undang (UU) tentang pemilu. ’’LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,’’ ujarnya.

Selain itu, lanjut Idham, durasi masa kampanye di Pemilu 2024 juga jauh lebih singkat, yakni hanya 75 hari.

Baca Juga: Masyarakat Anggap Tidak Masalah Tarif Kereta Api Ekonomi Naik Asal Layanan Dimaksimalkan

Meski demikian, pihaknya meyakini format baru tidak akan menurunkan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu.

Sebab, data keuangan yang biasanya ada di LPSDK masih terdapat dalam LPPDK di akhir kampanye. (far/c17/hud)

Halaman:

Tags

Terkini