RBG.ID - Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani kerap datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan hadiah yang diterimanya.
Dia tidak ingin apa yang diperolehnya masuk dalam kategori gratifikasi.
Terlebih, di parlemen, Arsul duduk di komisi III yang membidangi masalah hukum.
Baca Juga: RC Lens dan Newcastle United jadi Kuda Hitam Membidik Liga Champions
Saking seringnya, petugas KPK yang menerima laporan sampai hafal.
Bahkan, petugas tersebut mengembalikan barang itu kepada Arsul karena nilainya tidak seberapa.
”Tidak usah dilaporkan, Pak,” ucapnya menirukan petugas itu.
Baca Juga: Intip Penampilan Cinta Laura dan Putri Marino di Cannes Film Festival 2023, Indonesia Pride Banget!
Sesuai ketentuan, hadiah yang nilainya di atas Rp 1 juta memang harus dilaporkan ke KPK.
Nah, Arsul pun mengira-ngira saja nilai barang yang diterimanya. Ketika melakukan kunjungan kerja, biasanya tuan rumah memberikan oleh-oleh.
”Kalau makanan, minuman, atau kain batik, ya tidak masalah,” katanya.
Baca Juga: JOAO Cancelo Catatkan Rekor Dua Medali Juara Liga Elite Eropa
Dia menuturkan, sebagai anggota komisi hukum, dirinya juga sering berkunjung ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Saat pulang, para anggota dewan biasanya mendapat oleh-oleh berupa hasil karya warga binaan.