politik

Waduh, Ternyata Banyak Parpol Tak Siap saat Muncul Putusan MK soal Pilkada

Senin, 9 September 2024 | 19:09 WIB
Khoirunnisa Nur Agustyati

RBG.ID – Status 41 daerah yang akan menjalani pilkada dengan calon tunggal masih menjadi keprihatinan.

Sebab, dengan putusan MK yang menurunkan ambang batas, semestinya hal itu bisa dihindari.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 telah menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadi hanya 6,5–10 persen suara.

Baca Juga: OJK Belum Tentukan Batas Gaji Peserta Tabungan Pensiun, Pengamat Minta Bersifat Sukarela Sebab Potongan Upah Pekerja Sudah Banyak

Dengan angka tersebut, sejatinya banyak partai yang bisa mengusung paslon sendiri.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, perolehan suara partai di 41 daerah itu sejatinya bisa menghasilkan banyak calon.

Dari penelitian Perludem, di daerah tersebut rata-rata ada 3–5 partai yang secara persentase bisa mencalonkan sendiri tanpa perlu berkoalisi.

Baca Juga: Mulai Hujan Deras, Produksi Beras Diprediksi Menurun

Beberapa daerah bahkan sampai tembus 7–8 partai yang perolehan suaranya melampaui ambang batas.

Sayangnya, hingga pendaftaran diperpanjang dan ditutup, banyak partai yang tidak punya keberanian mengajukan calon sendiri.

’’Ini bentuk kemunduran pilkada yang seharusnya jadi ruang kompetisi,’’ ujarnya dalam diskusi Minggu (8/9).

Baca Juga: Cak Imin Ingin PKB Go Public, Mimpinya sebelum Pensiun di 2029

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menambahkan, banyaknya partai yang tidak memanfaatkan putusan MK dipengaruhi sejumlah faktor.

Yang pertama adalah minimnya kaderisasi partai politik dalam mencetak calon kepala daerah.
Akibatnya, saat peluang mengusung itu dibuka MK, partai tidak siap.

Halaman:

Tags

Terkini