RBG.ID - Norma kewajiban cuti penuh bagi calon kepala daerah petahana selama kampanye diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon berharap, kewajiban cuti Pilkada disamakan dengan pemilihan presiden (Pilpres) yang tidak berlaku penuh.
Kewajiban cuti penuh itu diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada. Gugatan diajukan Harseto Setyadi Rajah, warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Target Podium di Hongkong Open
Kendal merupakan salah satu daerah yang bakal ditinggal cuti Pilkada petahananya
Kuasa Hukum Harseto, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan, pemohon merasa dirugikan karena kepala daerah di tempatnya harus menjalani cuti penuh selama masa kampanye.
Sebagaimana tahapan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye dilaksanakan 25 September - 23 November.
"Artinya jika mengikuti ketentuan norma a quo, calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti selama 60 hari," kata Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Sebagai gantinya, kepemimpinan daerah diduduki Pjs. Padahal, dia menilai Pjs kepala daerah yang ditunjuk tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal mengingat bukan jabatan definitif.
Hal tersebut senada dengan sikap Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum putusan MK No. 60/PUU-XIV/2016 yang menyebut Pjs tidak ideal.
"Yang akan dirugikan adalah masyarakat di daerah yang dipimpin oleh Plt/Pjs," jelas Viktor.
Norma ini berbeda bagi petahana yang diatur dalam UU Pemilihan Umum (Pemilu).