RBG.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan pedoman cuti bagi kepala daerah dalam menghadapi Pilkada 2024.
Baik bagi kepala daerah yang ikut langsung dalam kontestasi maupun sekedar tergabung dalam tim kampanye.
Pedoman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang dipublikasikan Senin (2/9).
Dalam pedoman tersebut, Mendagri menekankan kepala daerah yang kembali maju dalam pilkada wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Kewajiban itu harus disam paikan tujuh hari sebe lum penetapan sebagai pasangan calon.
”Juga dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya,” kata Tito.
Baca Juga: Kylian Mbappe Sempat Frustrasi, Carlo Ancelotti Tegaskan Tidak Ada Tekanan
Selama CTLN, lanjut Tito, jalannya pemerintahan akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) sampai selesainya masa kampanye.
Pjs gubernur akan ditempati pejabat setingkat pimpinan tinggi madya dari pusat atau pun provinsi.
Sementara untuk pjs bupati/wali kota akan ditempati pejabat setingkat pimpinan tinggi pragama dari provinsi ataupun Kemendagri.
Baca Juga: Mahkamah Agung Belum Sikapi Rekomendasi KY, Tunggu Proses Kasasi
Kemudian untuk kepala daerah yang tidak maju dalam Pilkada, Tito juga mempersilakan ikut mengkam panyekan calon jagoan masing-masing.
Mantan kapolri itu juga mewajibkan cuti.