RBG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup registrasi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Sabtu (23/3) malam.
Sejumlah pihak meminta para hakim MK menjadi seorang negarawan dan bebas dari intervensi politik dalam mengadili PHPU.
Meskipun registrasi sudah ditutup, jumlah pemohon yang terdata dalam laman resmi MK masih terus bertambah lantaran proses input data masih dilaksanakan.
Hingga berita ini ditulis, sudah sekitar 272 permohonan dengan rincian 258 pemohon DPR RI dan DPRD, 12 DPD, dan 2 pilpres.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pihaknya masih terus menghitung jumlah pemohon PHPU. Baik pemohon perseorangan, partai, maupun DPD.
’’Ini masih terus dihitung. Ada perseorangan, partai, dan DPD. Belum pasti jumlahnya,’’ ungkapnya.
Suhartoyo memperkirakan jumlah gugatan sengketa pemilu bakal naik dibanding Pemilu 2019 lalu.
Ia menilai, pada pemilu sebelumnya, MK hanya menerima 262 gugatan. Sementara di tahun ini diperkirakan dapat mencapai sekitar 280 gugatan.
Suhartoyo menuturkan, pihaknya akan meregistrasi pemohon gugatan sengketa pilpres.
Sementara pendaftaran permohonan pileg baru bakal diselenggarakan usai pilpres.
’’Menanti pilpres usai. Kalau yang pilpres hari iini akan diregistrasi,’’ jelasnya.