Selain itu, Koalisi juga menyoroti implikasi serius dari perilaku abai dan acuh lembaga penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Hanya Bayar Rp 10 Ribu Bisa Nikmati Wisata Air Menantang dan Memesona di Jogja, Yuk Intip Lokasinya!
"Pencalonan menjadi tidak sah dan jika tidak dikoreksi, maka daftar calon adalah inkonstitusional. Bisa berbuntut gugatan perselisihan hasil pemilu di MK. Hal ini pastinya bisa menurunkan Indeks Demokrasi Indonesia", ungkap Titi Anggraini, Pengajar Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Apabila dibiarkan, implikasi selanjutnya adalah keterwakilan perempuan yang timpang di parlemen dan kondisi ini berdampak pada kebijakan-kebijakan yang tidak mengakomodir hak perempuan," tambah Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID.