"Artinya bentuk pembelaan diri yang disampaikan Anwar Usman tersebut bentuk pembelaan diri yang tidak perlu. Yang menurut saya justru merendahkan citra serta martabat beliau," tutur dia.
Baca Juga: Tempat Nongkrong Asik dan Murah, Dengan View Hamparan Sawah Yang Indah di Jogja, Yuk Intip Lokasinya
Pembelaan itu, dinilai Anang sebagai pernyataan tak pas karena pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman telah terbukti dalam sidang Majelis Kehormatan MK.
"Itu kan pelanggaran berat. Apabila kemudian yang bersangkutan itu masih menganggap dirinya sebagai korban itu kan kurang pas, playing victim,” sambung Dosen Hukum Tata Negara FH UII Yogyakarta tersebut.
Ia menambahkan, pernyataan Anwar Usman sebagai korban fitnah tidak sesuai fakta. Anwar Usman diketahui pernah mengenalkan diri sebagai Ketua MK dan bagian dari keluarga Presiden Joko Widodo. "Itu seolah menunjukkan 'saya sebagai bagian dari keluarga istana' yang butuh rekognisi dari pihak lain," tegas dia.
Menurut dia, frasa fitnah yang digunakan Anwar Usman pun tidak pas. Sebab, pelanggaran etik berat Anwar Usman telah dibuktikan Majelis Kehormatan MK. “Kan kata fitnah tersebut harus dibuktikan kebenarannya. Mekanisme pembuktian itu ada di persidangan MKMK," sambung dia.
Anang menyebut, putusan Majelis Kehormatan MK memang tidak sesuai harapan publik yang menghendaki Anwar Usman dicopot sebagai hakim konstitusi.
"Saya pribadi juga kecewa dengan putusan Majelis Kehormatan MK, tapi itu kan sudah menjadi fakta hukum. Ya sudah kita terima. Masyarakat, saya berharap tak terlalu memperpanjang masalah ini. Cukup kita fokus pada bagaimana mengawasi MK ke depan, supaya MK tetap dapat menjaga martabatnya," pungkas dia. (*)