RBG.ID - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu 2024, dinilai tidak cukup.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo masih sebatas imbauan yang tak mempunyai kekuatan yang mengikat.
“Permintaan Presiden Joko Widodo yang hanya imbauan belum cukup. Sebab, suatu imbauan, tak mempunyai kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak terkait agar tidak mengintervensi Pemilu 2024,” ungkapnya, Kamis (9/11).
Baca Juga: Mahasiswa Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kontrakan di Ciawi, Berikut Kronologinya
Lebih lanjut ia mengatakan, Presiden Joko Widodo wajib tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan jadi pegangan serta pedoman untuk seluruh alat negara dalam bersikap netral di Pemilu 2024.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo wajib tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi bisa mengintervensi pemilu.
"Seharusnya diikuti sanksi yang berat untuk pihak yang mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo,” jelas dia.
Baca Juga: Tempat Nongkrong Asik dan Murah, Dengan View Hamparan Sawah Yang Indah di Jogja, Yuk Intip Lokasinya
Ia menambahkan, sejumlah lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, serta pemerintah daerah.
Lembaga itu wajib dapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari Presiden Joko Widodo supaya tetap netral sebab berpotensi untuk mengintervensi pemilu, terutama KPU maupun Bawaslu.
Apabila semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk intervensi Pemilu 2024.
"Apalagi, jika sanksinya diberikan tegas kepada mereka yang melanggar,” tegas dia.
KPU maupun Bawaslu pun wajib menjaga netralitas. Karena, bukan rahasia lagi KPU maupun Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu.