Mahkamah Konstitusi pun segera memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang Undang-Undang Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga memohon supaya syarat usia capres maupun cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Baca Juga: Gempa Bumi di Garut Terasa hingga Bogor, BMKG : Berhati-hati Gempa Bumi Susulan
Mahkamah Konstitusi (MK) pun segera memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro yang memohon usia cawapres minimal berusia 21 tahun.
Sementara itu, saat ini bakal calon presiden Prabowo Subianto yang lahir 17 Oktober 1951 sudah berusia 72 tahun. (*)