politik

Syarat Regulasi Terpenuhi, Gibran jadi Cawapres Prabowo Tinggal Kesepakatan Ketum Parpol Pendukung

Selasa, 17 Oktober 2023 | 07:04 WIB
Gibran Rakabuming Raka saat bersama Prabowo Subianto (foto : @prabowo)

RBG.ID-JAKARTA, Partai Gerindra, nampaknya masih tertarik memasangkan Prabowo Subianto dengan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 mendatang.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, ada tiga syarat harus terpenuhi untuk menjadikan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Jika tiga syarat itu tidak terpenuhi semuanya, maka pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tidak bakal terwujud.

Baca Juga: 568 Siswa MAN 1 Bogor Ikuti Pelantikan Ekstrakurikuler di Cibubur, Ini Tujuannya

"Gibran menjadi cawapres ada tiga syarat. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung setuju. Ketiga kalau yang bersangkutan berkenan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Syarat pertama sudah terpenuhi oleh Gibran Rakabuming, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah bisa maju Pilpres meskipun umurnya belum 40 tahun.

Sedangkan syarat kedua untuk Gibran Rakabuming masih dalam tahap diskusi. "Satu, dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum, baru akan memutuskan. Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu (berkenan) baru bisa didaftar," jelasnya.

Baca Juga: Soal Putusan MK, Berikut Ini Daftar Tujuh Gugatan yang Tercatat Terkait Batasan Usia Capres dan Wapres

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.(jpc)

Tags

Terkini