Misalnya, dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh terlibat kampanye. Dalam draf PKPU, lembaga pendidikan juga diminta untuk berlaku adil dengan memperlakukan peserta pemilu secara setara.
Baca Juga: Walikota Bima Arya Cek Aduan Pungli di Sekolah Dasar Negeri Bogor Selatan
Jika hanya mengizinkan calon tertentu, sementara calon lainnya dilarang, hal itu bisa menjadi persoalan.
KPU juga mewajibkan pihak-pihak yang menggelar kampanye di lembaga pendidikan menyampaikan surat perizinan.
Baik kepada KPU, Bawaslu, maupun pihak kepolisian. Mellaz menambahkan, peraturan yang saat ini sedang disusun itu masih bersifat sementara.
Baca Juga: Sophie Turner Hadir di Konser Joe Jonas Sebelum Berita Perceraian Terungkap
Selain menunggu masukan publik soal kampanye, pihaknya akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR. (far/c12/hud)