Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini 24 Juli 2023: Cek Sebelum Beraktivitas Outdoor
Kini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Belum Cukup 3 Partai, Anies Harus Ditopang Golkar Jika Ingin Bersaing dengan Prabowo dan Ganjar
Blusukan ke Bogor, Ganjar Pranowo dan Gibran Dinilai Cocok jadi Pasangan Capres dan Cawapres
Rahmat Yasin Siap Bantu Ganjar Pranowo Menangkan 60 Persen Suara Kabupaten Bogor
Rahmat Yasin Jadi Mak Comblang Ganjar Pranowo dan Sandiaga Uno
Survei Nasional Indikator Sebut Ganjar Pranowo dan Prabowo Beda Tipis, Erick Thohir jadi Penentu Kemenangan