Senin, 22 Desember 2025

Anas Urbaningrum Segera Jabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

- Jumat, 12 Mei 2023 | 10:34 WIB
Anas Urbaningrum yang terlibat kasus korupsi akan bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi. (Dok Jawa Pos)
Anas Urbaningrum yang terlibat kasus korupsi akan bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi. (Dok Jawa Pos)

RBG.ID-JAKARTA, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sudah keluar dari Lapas Sukamiskin. Sekeluarnya dari penjara, Anas Urbaningrum segera mendapatkan jabatan baru di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Pasalnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika berencana menyerahkan jabatan ketua umum partainya kepada Anas Urbaningrum.

"Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa saya telah bersiap menyerahkan jabatan ketua umum PKN kepada Mas Anas," kata Gede Pasek kepada wartawan, Jumat (12/5).

Baca Juga: Banyaknya Aduan Terkait Penipuan Modus Like dan Subscribe, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Gede Pasek mengungkapkan, jika Anas memimpin PKN diyakini akan berhasil memenangkan Pemilu 2024. Mengingat, Anas merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, sebelum akhirnya terjerat kasus korupsi proyek Hambalang.

"Nanti setelah Mas Anas bebas murni menjalani cuti menjelang bebas akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada beliau. Sekarang saya masih tuntaskan secara maksimal," ucap Gede Pasek.

Gede Pasek mengungkapkan, pihaknya akan menanggalkan jabatan ketum dan menyerahkannya kepada Anas pada Juli 2023 mendatang. Ia mengklaim, partai yang dipimpinnya saat ini tidak haus jabatan, melainkan mengedepankan ide dan gagasan.

"Saya ingin membangun kultur politik bahwa dalam politik bukan haus jabatan yang harus ditampilkan, tetapi bagaimana mengatur formasi agar ide dan gagasan bisa berjalan dengan maksimal. Sebab politik itu kontestasi ide gagasan kebangsaan," pungkas Gede Pasek.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X