Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(jpc)
Artikel Terkait
Prabowo dan Muhaimin Pastikan Koalisi KKIR Tetap Solid Menghadapi Pilpres 2024
Gibran Dipercaya jadi Juru Kampanye Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024
Peluang Duet Prabowo dan Yusril di Pilpres 2024, Pengamat: Sama-sama Tokoh Kharismatik
Maju Pilpres 2024, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto Minta Dukungan Wiranto
Bahas Pilpres 2024, Ketum PKB Muhaimin Iskandar Bakal Bertemu SBY Malam Ini