RBG.ID-JAKARTA, Nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, masih saja dikaitkan dengan upaya pembegalan Partai Demokrat dari tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Moeldoko juga dikaitkan dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK), terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang. Namun, Moeldoko mengklaim tidak mengerti urusan tersebut.
Moeldoko juga mengelak memberikan pernyataan soal pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK), terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Baca Juga: KSP Moeldoko Sebut Presiden Tidak Happy dengan Capaian IPK Kita
Sebab dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko didapuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Upaya PK itu disebut-sebut untuk menggulingkan kepemimpinan AHY yang kini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.
"Ora ngerti aku, ora ngerti," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/4).
Moeldoko juga mengklaim, tidak mengetahui soal urusan bukti baru atau novum dalam mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum PK itu dilakukan, pada 3 Maret 2023 oleh Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun. "Ora ngerti aku urusannya," klaim Moeldoko.
Baca Juga: Sepakat Usung Anies Baswedan, NasDem-Demokrat-PKS Resmi Deklarasikan Koalisi Perubahan
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan partai berlambang bintang mercy.
Hal ini diutarakan, karena Moeldoko dikabarkan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak.
"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," ungkap AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4).
Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, alasan Moeldoko mengajukan PK, karena mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY menegaskan bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.
"Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," papar AHY.
Oleh karena itu, AHY memastikan akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut ke MA, pada hari ini. Ia menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinannya hal yang benar.
"Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," pungkas AHY.(jpc)
Artikel Terkait
Antisipasi Krisis Pangan, Moeldoko Bagikan Bibit Padi di Sukabumi
KSP Moeldoko Sebut Presiden Tidak Happy dengan Capaian IPK Kita
Kabar Duka, Istri Moeldoko Koesni Harningsih Meninggal Dunia
Profil Istri Moeldoko, Koesni Harningsih yang Hembuskan Nafas Terakhirnya di Usia 63 Tahun
Demokrat Kritik Pernyataan Kepala BIN, Dinilai Endorse untuk Prabowo Subianto