Senin, 22 Desember 2025

Didepak dari PDIP, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Kini Digantikan Bonnie Triyana

- Kamis, 26 September 2024 | 18:32 WIB
Sosok Tia Rahmania, calon anggota dpr ri yang terdepak dari PDIP (Instagram/tiarahmani_bantenofficial)
Sosok Tia Rahmania, calon anggota dpr ri yang terdepak dari PDIP (Instagram/tiarahmani_bantenofficial)

RBG.id - Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar pemecatan Tia Rahmania dari PDIP. Akibat didepaknya ia dari partai, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR RI

Meskipun berhasil meraih suara tertinggi dengan total 37.359 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I Lebak-Pandeglang melalui PDIP, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Posisinya akan digantikan oleh Bonnie Triyana, yang memperoleh 36.516 suara.

Keputusan pembatalan pelantikan Tia Rahmania tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, pada 23 September 2024.

Baca Juga: Siap Harumkan Indonesia! 4 Rider Muda Binaan Astra Honda Siap Terjun di MotoGP Mandalika 2024

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa KPU melakukan perubahan penetapan calon terpilih di dapil Banten I.

Dalam surat itu, Bonnie Triyana ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih untuk menggantikan Tia Rahmania yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR karena telah diberhentikan dari keanggotaan PDIP.

"Tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari partai," demikian tertulis dalam keputusan KPU RI.

Baca Juga: 5 Potret Wajah Tanpa Dosa David Hakim Oknum Guru di MAN 1 Gorontalo Si 'Pedofil' yang Video Syurnya Viral dengan Sang Murid

Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariyati, menolak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pemecatan Tia Rahmania.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Itu semua hak partai. Jadi keputusannya ada di tangan ketua umum," ujar Ribka.

Sementara itu, Tia Rahmania belum memberikan tanggapan terkait pencopotannya dari posisi calon anggota DPR dan pemecatannya sebagai kader PDIP.

Baca Juga: Oknum Guru Video Syur di MAN 1 Gorontalo Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara hingga Denda Rp15 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X