(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Doa Ridwan Kamil untuk Anies Baswedan Usai Gagal Maju di Kontestasi Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor
Deretan 15 Pesohor yang Berpartisipasi dalam Pilkada 2024, dari Si Doel hingga Vicky Prasetyo
KPI UIKA Bogor x KPID Jawa Barat Gelar Seminar Literasi Media Tuk Masa Depan Demokrasi Jelang Pilkada Serentak 2024
KPID Jawa Barat Janji Bantu Awasi Pilkada Serentak 2024 dengan Serius, Cegah Pelanggaran Etik di 27 Kabupaten/Kota
Debat Panas Kepemimpinan Jokowi 'Dikuliti' Rocky Gerung Imbas Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024
Kewajiban Cuti Penuh di Pilkada Diuji ke MK, Minta Disamakan dengan Pilpres