Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan. Sebab hingga saat ini, negara masih memegang regulasi yang ketat untuk mencegah presiden memanfaatkan kekuasaan untuk komersil dirinya atau calon yang didukung.
Habiburokhman mengucapkan, salah satu regulasi tersebut ada di dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh menghasilkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Tidak hanya itu, Habiburokhman menambahkan, negara juga mempunyai Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengawasi langkah-langkah seputar pemilu, yang kinerja mereka diawasi oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Intinya kita tidak perlu takut jika Presiden menggunakan haknya untuk menyokong salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," pungkas Habiburokhman.
Artikel Terkait
Tak Tertandingi Pesona Alam dan Budayanya! Pantas Saja Wisata yang Satu Ini Pernah Dikunjungi dan Dikagumi Presiden Jokowi, Yuk Intip Lokasinya
Hadir di Tengah Masyarakat Majalengka, Prabowo Subianto akan Lanjutkan Program Jokowi
Salut dengan Ketulusan Hati Pak Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Jokowi dan Prabowo Contoh Kerukunan
Prabowo Cerita Asal Usul Program Air Bersih, Berawal Dari Aspirasi Masyarakat saat Kunjungan Bersama Jokowi
Bersama Jokowi, Prabowo Berikan Pesawat Keempat C-130J Super Hercules untuk TNI AU
Presiden Jokowi, Prabowo Subianto, KSAU Kompak Gunakan Jaket Bomber Saat Serah Terima C-130J Super Hercules
Prabowo Subianto Dikabarkan Sakit, Jokowi Bilang Begini