Sehingga berdampak kegaduhan dan berpotensi merugikan pihak lain. Dilengkapi dengan penjelasan menyeluruh tentang sumber masalah.
Termasuk Bawaslu, ungkap dia, sebaiknya nyatakan telah tak mampu memproses laporan Kepala PPATK itu.
Sehingga lembaga yang berkompeten seperti komisi II DPR RI, lembaga kpresidenan dan lembaga-lembaga yang berkepentingan bisa mengambil treatment untuk menyelematkan demokrasi melalui pemilu 2024.
Kedua, evaluasi komisi 2 dan lembaga kepresidenan. Karena yang memilih penyelenggara pemilu adalah komisi 2 DPR RI dan yang memberikan mandat adalah lembaga kepresidenan Republik Indonesia, maka dua lembaga harus bertanggungjawab atas kondisi penyelenggara pemilu tersebut.
Salah satu bentuknya adalah evaluasi yang berangkat dari abainya penyelenggara pemilu dalam menegakan prinsip penyelebggaraan pemilu.
Ketiga, kepastian hukum. Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi komunitas mana pun untuk mengambil tindakan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama bagi pihak yang mengalami kerugian secara langsung.
Selain itu sebagai bentuk ekpresi bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan uang rakyat triliyunan tidak bisa bekerja "main-main".
Keempat, desakan publik. Berharap semua publik menyuarakan indikasi ketidakprofesionalan lembaga penyelenggara pemilu tersebut dan mendesak lembaga-lembaga terkait untuk untuk progressif dalam merespon kasus-kasus tersebut.
"Hal ini penting menjadi perhatian bersama terutama penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP," jelas Yusfitriadi.
Ia menegaskan, jangan sampai kondisi ini akan memicu berbagai stigma kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu. Sehingga, sambung dia, berdampak delegitimasi proses penyelenggaraan dan hasil Pemilu. (*)
Artikel Terkait
Vinus Ungkap Bupati Bogor Iwan Setiawan Berpotensi Wariskan WDP, Ternyata Ini Penyebabnya
Helat Forum Diskusi Kritis, DPK GMNI ITB Vinus Bogor Memantik Semangat Kepahlawanan Kelompok Muda
Mimbar Bebas Kenang Jasa Pahlawan ala ITB Vinus Bogor, Begini Pesan Presiden Mahasiswa
BEM ITB Vinus Bogor Periode 2023 - 2024 Resmi Dilantik, Begini Penegasan Rektor
Vinus: Langkah Tepat Airlangga Hartarto Rekomendasikan Jaro Ade Sejak Dini jadi Bakal Calon Bupati Bogor
Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Mencuat, LS Vinus Kalimantan Selatan Adakan Konsolidasi
MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Wali Kota Bogor Bima Arya Cs, Vinus: Mengancam Pilkada Serentak