Minggu, 21 Desember 2025

Vinus: Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu Berpotensi Delegitimasi Proses Penyelenggaraan hingga Hasil Pemilu 2024

- Jumat, 5 Januari 2024 | 09:33 WIB
 Yusfitriadi
Yusfitriadi

Sehingga berdampak kegaduhan dan berpotensi merugikan pihak lain. Dilengkapi dengan penjelasan menyeluruh tentang sumber masalah.

Baca Juga: Pesona Gunung Kidul Gak Ada Lawan! Geofores Watu Payung, Spot Wisata Terbaik Nikmati Keindahan Sunrise Eksotis, Viewnya Menghadap Samudera Hindia

Termasuk Bawaslu, ungkap dia, sebaiknya nyatakan telah tak mampu memproses laporan Kepala PPATK itu.

Sehingga lembaga yang berkompeten seperti komisi II DPR RI, lembaga kpresidenan dan lembaga-lembaga yang berkepentingan bisa mengambil treatment untuk menyelematkan demokrasi melalui pemilu 2024.

Kedua, evaluasi komisi 2 dan lembaga kepresidenan. Karena yang memilih penyelenggara pemilu adalah komisi 2 DPR RI dan yang memberikan mandat adalah lembaga kepresidenan Republik Indonesia, maka dua lembaga harus bertanggungjawab atas kondisi penyelenggara pemilu tersebut.

Baca Juga: Batu Malang Juga Punya Taman Safari Prigen yang Tawarkan Safari Advanture Hingga Kolam Renang Luas, HTM Rp 150 Ribu

Salah satu bentuknya adalah evaluasi yang berangkat dari abainya penyelenggara pemilu dalam menegakan prinsip penyelebggaraan pemilu.

Ketiga, kepastian hukum. Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi komunitas mana pun untuk mengambil tindakan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama bagi pihak yang mengalami kerugian secara langsung.

Selain itu sebagai bentuk ekpresi bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan uang rakyat triliyunan tidak bisa bekerja "main-main".

Baca Juga: Hanya Berjarak 30 Menit dari Kabupaten Ngawi, Yuk Cobain Sensasi Air Terjun dan Kolam Renang di Kaki Gunung Lawu, HTM Murah Cuma Rp 20 Ribu!

Keempat, desakan publik. Berharap semua publik menyuarakan indikasi ketidakprofesionalan lembaga penyelenggara pemilu tersebut dan mendesak lembaga-lembaga terkait untuk untuk progressif dalam merespon kasus-kasus tersebut.

"Hal ini penting menjadi perhatian bersama terutama penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP," jelas Yusfitriadi.

Ia menegaskan, jangan sampai kondisi ini akan memicu berbagai stigma kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu. Sehingga, sambung dia, berdampak delegitimasi proses penyelenggaraan dan hasil Pemilu. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X