RBG.ID - Para pakar hukum tata negara menilai, pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memenuhi unsur konstitusi.
Penyebabnya, Presiden Joko Widodo secara kasat mata sudah dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, hal itu bisa dianggap sebagai amunisi bagi DPR untuk membangun langkah-langkah nyata demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Joko Widodo yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, serta negara.
"Sesungguhnya, Pakar hukum tata negara ini menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi di parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden Joko Widodo atau hanya sekadar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja," jelas dia.
Dalam tahun politik, kata Lucius, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing serta demi efek elektoral. Sehingga, dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat. Berdasar hal tersebut, DPR bisa segera melakukan langkah konkret.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila menurut ahli hukum tata negara sudah cukup alasan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo, harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket.
Secara politis, dirinya menilai, legitimasi Presiden Joko Widodo kian tergerus sebab sepak terjang yang tidak netral lagi di Pemilu 2024.
Keberpihakan Presiden Joko Widodo pada calon tertentu di Pemilu mengangkangi kedudukan presiden sebagai kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dalam urusan pemilu.
"Keberpihakan Presiden Joko Widodo membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil," tutur dia.
Pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Danis TS Wahidin menjelaskan, peluang untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo semakin kecil sebab pelanggaran yang dilakukan berada di ruang senyap.
“Sulitnya menentukan tindakan pelanggaran Presiden Joko Widodo karena polanya yang senyap, impeachment baru bisa dilakukan saat presiden mengkhianati negara, melakukan korupsi, penyuapan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya yang mengakibatkannya tidak layak lagi menjadi presiden,” papar Danis dihubungi, Senin (20/11).
Artikel Terkait
Dampingi Presiden Joko Widodo ke China, Erick Thohir: Prospek Kereta Cepat Sampai Surabaya
Presiden Joko Widodo Rombak Kabinet, AHY Dilirik Jadi Menteri Pertanian
YLBHI Nilai Presiden Joko Widodo Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi
Peneliti Senior BRIN Sebut Pemaksaan Politik Dinasti Presiden Joko Widodo Hancurkan Demokrasi Rasional
Pengamat Ungkap Ngototnya Politik Dinasti Menunjukkan Keluarga Presiden Joko Widodo Terlena Kekuasaan
Pengamat: Pembuktian Netralitas Presiden Joko Widodo jangan Sekadar Omongan Tapi Wajib Ada Aturan yang Tegas
Indonesia Political Opinion Nilai Intervensi Dinasti Politik Presiden Joko Widodo Rusak Tatanan Demokrasi