Senin, 22 Desember 2025

Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Kembali Digugat, Begini Nasib Gibran Rakabuming

- Rabu, 8 November 2023 | 09:07 WIB
Bakal cawapres Gibran Rakabuming saat memaparkan program yang akan dikerjakannya jika terpilih di Pilpres 2024.  (screenshot YouTube Gerindra)
Bakal cawapres Gibran Rakabuming saat memaparkan program yang akan dikerjakannya jika terpilih di Pilpres 2024. (screenshot YouTube Gerindra)

RBG.ID-JAKARTA, Meski syarat batas minimal usia capres dan cawapres kembali digugat tidak dapat mengubah aturan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga gugatan batas minilam usia capres dan cawapres itu tidak bakal membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, syarat batas minimal usia capres dan cawapres yang kembali digugat tidak dapat mengubah aturan yang sudah diputuskan MK.

Baca Juga: B.I Akan Rilis Lagu Bersama Agnez Mo All Shook Up pada 10 November

Pasalnya, tahapan Pilpres 2024 sudah berjalan, termasuk bakal capres dan cawapres yang berlaga seperti Gibran Rakabuming Raka.

Ada gugatan baru dari mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana, yang menggugat syarat minimal capres-cawapres berusia 40 tahun dan berpengalaman sebagai gubernur.

Gugatan itu sebelumnya telah diputuskan MK dengan menetapkan batas mimimal usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menurut Jimly, jika ada perubahan syarat usia capres-cawapres dalam putusan MK nantinya. Perubahan itu baru akan berlaku pada Pilpres 2029 mendatang.

Baca Juga: Dadeng Wahyudi Sisihkan Gajinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk Palestina: Semoga yang Lain Nyusul

"Kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Jimly mengibaratkan, Pilpres 2024 seperti pertandingan sepak bola. Saat ini, para pemain sudah masuk lapangan dan sudah ada pemain yang pemanasan menunggu peluit dari wasit tanda permainan dimulai. Karena itu, sudah tidak memungkinkan perubahan aturan permainan.

"Tiba-tiba FIFA bilang ada aturan baru, pemain yang tinggi badannya diatas 170 tidak boleh main. Pemain yang pendeknya di bawah 150 tidak boleh main. Padahal ada yang pendek 140 ada yang tinggi 180. Akhirnya enggak benar. Makanya putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah jalan, pertandingan sudah dimulai, ya dijalankan," ucap Jimly.

Baca Juga: Setelah Harga Promo di Weekend, LRT Jabodebek Tengah Siapkan Dynamic Pricing Disebut Akan Lebih Murah

Oleh karena itu, Jimly mengajak seluruh elemen bangsa untuk memusatkan perhatian pada kesuksesan Pemilu 2024. Jimly pun berharap, pasangan capres-cawapres dan para pendukungnya untuk fokus pada pemenangan Pilpres 2024, tanpa kampanye negatif.

"Jadi biar anak bangsa kita ini fokuslah untuk menyukseskan Pemilu 2024, dengan damai dan dengan terpercaya. Sepanjang menyangkut penyelenggaraan pemilu, kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional dan tidak berpihak," urai Jimly.

"Begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik. Jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini," harapnya.

Baca Juga: Bukan di Bali atau Jogja, Pantai Pandan Carita Hadirkan Konsep Ala Bali, Tiket Masuknya Cuma Rp20 Ribu

Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus uji materi usia capres-cawapres.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tempo 2x24 jam. Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024 yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X