RBG.ID - Partai Golkar meyakini putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak akan mempengaruhi status Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, apapun keputusan MKMK tak akan mengubah putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kami meyakini bahwa keputusan MKMK ini tidak akan mengubah putusan yang telah diputuskan oleh mahkamah konstitusi," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: BPBD DKI Jakarta Lakukan Persiapan Cegah Banjir di Musim Hujan
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan itu mengingatkan bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh MK bersifat final dan mengikat.
"Sekali lagi kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," ucap Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan.
Terkait dengan agenda penyampaikan keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik, Ace mengatakan, Partai Golkar mempercayakan apapun hasilnya nanti.
Baca Juga: Lagi-Lagi Rasakan Sensasi Melayang di Atas Awan, Ada di Wisata Puncak Bangku Rancah Sempurna Buat Healing
"Saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Patai Golkar itu.
Sebagai informasi, MKMK akan memutuskan prihal pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Beredar Daftar Nama 19 Calon Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran yang Akan Dideklarasi Siang Ini, Begini Faktanya!
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly.
Artikel Terkait
Setelah Politisi PDI Perjuangan, Anggota DPR Fraksi PKS Ikut Dukung Hak Angket Terhadap MK
Ini Sosok Politikus yang Akan Jadi Jubir TKN Capres Cawapres Prabowo-Gibran
Survei PatraData, Elektabilitas Anies Baswedan dan Prabowo Terus Naik, Ganjar Turun
IPO Menilai Putusan MK Mengenai Usia Capres serta Cawapres Merrusak Tatanan Bernegara
Mahkamah Kehormatan Didesak Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Muruah MK
Seruan Aksi Boikot Produk Pro Israel Demi Membela Palestina Tidak Disetujui Anggota DPR Ini, Berikut Alasannya
YLBHI Nilai Presiden Joko Widodo Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi
Catat! KPU Gelar Debat Capres dan Cawapres Sebanyak Lima Kali, Ini Jadwalnya
TePI Indonesia Sebut Putusan Majelis Kehormatan MK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi
Beredar Daftar Nama 19 Calon Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran yang Akan Dideklarasi Siang Ini, Begini Faktanya!