Minggu, 21 Desember 2025

Menteri Pemuda dan Olahraga Lolos Calon Wakil Ketua PSSI

- Rabu, 1 Februari 2023 | 12:39 WIB
Zainudin Amali (Kemenpora)
Zainudin Amali (Kemenpora)


RBG.ID – Komite Pemilihan (KP) PSSI telah selesai melakukan verifikasi berkas pendaftaran para bakal calon pengurus PSSI. 

Selasa (31/1), mereka mengumumkan siapa saja yang lolos sebagai bakal calon sementara pengurus organisasi induk sepak bola di tanah air tersebut.

Ketua KP PSSI, Amir Burhannudin menjelaskan, seluruh bakal calon ketua umum (caketum) PSSI dinyatakan lolos verifikasi.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Komedi Romantis Crash Course in Romance

Total ada lima pendaftar. Yakni, LaNyalla Mahmud Mattalitti, Arif Putra Wicaksono, Doni ”Jalu” Setiabudi, Erick Thohir, dan Fary Djemy Francis.

Di posisi calon wakil ketua umum (cawaketum) PSSI, total ada 16 nama yang juga celus atau lolos.

Mereka yakni Ahmad Riyadh, Ahmad Syauqi Soeratno, Andre Rosiade, Doni Setiabudi, Duddy S. Sutandi, Fary Djemy Francis, Gede Widiade, dan Hasani Abdulgani.

Baca Juga: Pembagian Grup Badminton Asia Mixed Team Championships 2023

Ada juga Hasnuryadi Sulaiman, Juni Rachman, Maya Damayanti, Ratu Tisha Destria, Sadikin Aksa, Yesayas Oktavianus, Yunus Nusi, dan Menpora Zainudin Amali.

”Untuk posisi calon anggota Exco PSSI, ada 53 nama yang lolos,” ujar Amir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Lolosnya Amali sebagai calon sementara wakil ketua umum PSSI menjadi perhatian.

Sebab, sebelumnya dia tidak diketahui aktif sebagai pengurus sepak bola. Selain itu, baru kali ini sepanjang sejarah seorang Menpora mencalonkan diri jadi pengurus cabor.

Baca Juga: KIP-K Masih Bisa Digunakan, Kemendikbudristek Minta Jangan Ada Mahasiswa yang Ngaku Miskin

Terkait latar sepak bola Amali, Amir memastikan dia memenuhi persyaratan.

”Kemarin sempat menjadi perdebatan. Tapi, telah terkonfirmasi lewat surat. Pak Amali terkonfirmasi pernah menjadi pembina salah satu klub Liga 3 di bawah Asprov PSSI Gorontalo. Itu terkonfirmasi oleh asprov-nya,” tegas Amir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X